TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
256 rekening tersebut, terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening itu berjumlah besar.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)."
"Masif dan besar sekali," kata Ivan, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan, alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," katanya.
Baca juga: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII
Diketahui transaksi di 256 rekening tersebut, jumlahnya triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Hal tersebut, telah dikonfirmasi Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Meski demikian, Natsir mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 289 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
256 diantaranya merupakan rekening atas nama Panji Gumilang.
Selain itu, ada pula rekening yang bertuliskan nama Abu Totok Panji Gumilang hingga Abdul Salam Panji Gumilang.
Sementara 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
"Ada dua jenis, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening."
"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Kini, PPATK membekukan 256 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.
Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud.
Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"Persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).
Lanjut Djuhandani, dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong tersebut akan diusut dalam satu perkara.
Namun demikian, ia masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda ShaktiEdi Suhendi)