News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Nilai Terdapat Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati 

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Nilai Terdapat Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum senior Todung Mulya Lubis menilai ada kekosongan hukum dalam Implementasi Pidana Mati.

Adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU No.1 Tahun 2023 berlaku.

Sebagai catatan, pasca diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan banyak diskursus baru.

Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, ia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.

Menurutnya, perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah Panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru yang memuat mengenai hukuman mati.

Meski masih berlaku tiga tahun lagi dan belum efektif berlaku sekarang, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati yang belum berlaku tersebut yang hukuman pidana mati terus dijatuhkan oleh hakim.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” ujar Todung, dikutip, Kamis (6/7/2023).

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan terpidana tidak bisa dihidupkan kembali padahal ada banyak bukti di banyak negara bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya. 

Ia menegaskan, perlu paling tidak kebijakan yang bisa dijadikan rujukan bagi semua aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus pidana mati yang kita punya sekarang ini di Indonesia. 

Dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Baca juga: 2 Oknum TNI AD Sujud Syukur Lolos dari Pidana Mati, Terbukti jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik, khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini