News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Nilai Terdapat Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati 

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Nilai Terdapat Kekosongan Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati

Disampaikan Todung, melihat urgensi kebijakan perantara untuk mengakomodasi kekosongan dalam implementasi pelaksanaan hukuman mati, tidak harus mengorbankan apa yang tidak perlu dikorbankan, sehingga bisa menerapkan hukum itu secara lebih adil dan lebih manusiawi. 

Namun, Todung hanya ingin realistis dan fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan saat ini dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati.

Leonard Arpan Aritonang selaku Partner di LSM Law Firm juga menilai kekosongan hukum aturan pidana mati bagi terpidana mati saat ini sebagai urgensi kebijakan perantara.

Kekosongan pengaturan perlu dilengkapi dengan memberi kesempatan yang sama kepada terpidana mati yang tidak mengajukan grasi untuk tetap memperoleh komutasi jika ia tidak dieksekusi bukan karena melarikan diri.

Sebagai tambahan, komutasi alternatif dalam Pasal 101 KUHP baru hanya berlaku terbatas bagi terpidana mati yang memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan grasi yang kemudian ditolak.

Leonard mengingatkan, pro kontra terkait pidana hukuman mati pada akhirnya jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum apalagi menghukum orang tersebut dengan hukuman mati.

Namun Hakim Agung Ketua Kamar Pidana, Yohanes Priyana, berpendapat tidak ada kekosongan hukum. Jika suatu perbuatan itu pada saat tidak berkekuatan hukum tetap dan ternyata perbuatan itu bukan lagi perbuatan pidana maka terdakwa harus dikeluarkan.

Kata Yohanes, ketika KUHP baru itu berlaku, sudah tidak ada kekosongan hukum karena ketika KUHP berlaku yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi berlaku ketentuan yang telah berlaku itu. 

Yohanes menyimpulkan, hukuman mati berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru karena hal itulah yang menguntungkan bagi terpidana, sehingga tidak ada kekosongan dan kevakuman hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini