TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Sabtu (8/7/2023), tepat satu tahun insiden pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Ferdy Sambo, terjadi pada 8 Juli 2022.
Eksekusi pembunuhan dengan cara menembak itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak antar ajudan.
Keluarga Brigadir J yang saat itu mencium kejanggalan, perlahan membuka tabir kematian anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Kirim Surat: Tahun Ini LDR
Narasi tembak-menembak kemudian berubah menjadi penembakan setelah polisi kembali melakukan penyelidikan.
Bak skenario yang gagal, kasus ini justru menjadi bumerang bagi Ferdy Sambo.
Penyidik mengungkapkan, ternyata Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tengah berkelit dari vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Saat ini, keempat terdakwa itu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meringankan hukumannya.
Selengkapnya, berikut perjalanan pembunuhan Brigadir J:
- 8 Juli 2022
Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.
Brigadir J ditemukan tewas sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pada hari itu juga, keluarga Brigadir J mendapatkan kabar kematian sang anak.
Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat lantas diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi.
Baca juga: Putri Ferdy Sambo Unggah Ucapan Hari Jadi Pernikahan Orangtuanya, Kirim Sepucuk Surat untuk Keduanya
- 11 Juli 2022
Kasus kematian Brigadir J baru diungkap ke publik tiga hari setelahnya, yakni pada 11 Juli 2023.
Dalam jumpa pers yang pertama, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Sementara, Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.
Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.
- 12 Juli 2022
Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi.
Begitu juga dengan motifnya ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.
Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.
Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
- 16 Juli 2022
Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.
Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.
- 18 Juli 2022
Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang dilaporkan, yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
- 27 Juli 2022
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.
- 4 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.
Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
- 6 Agustus 2022
Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.
- 8 Agustus 2022
Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.
Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.
Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
- 9 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.
- 11 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.
Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.
- 12 Agustus 2022
Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.
Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.
- 26 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
- 2 September 2022
Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
- 20 September 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.
- 17 Oktober 2022 - Januari 2023
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Para terdakwa kemudian menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
- 13 Februari 2023
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun pidana penjara.
- 14 Februari 2023
Sehari setelahnya, tersangka lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis.
Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.
Sementara bagi Kuat Ma'ruf, hakim memvonis 15 tahun pidana penjara.
- 15 Februari 2023
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dibacakan vonisnya.
Bharada E dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pertimbangan hakim memberikan vonis ringan pada Bharada E karena, anak buah sambo itu merupakan justice collaborator.
Kemudian, permintaan maaf yang diterima oleh keluarga Brigadir J juga menjadi satu pertimbangan lainnya.
Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo dkk berupaya menempuh segala upaya hukum untuk meringankan vonis dari PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun banding Ferdy Sambo ditolak .
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
Kini Ferdy Sambo telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023.
Sementara, Kuat Maruf pada 15 Mei 2023 dan Ricky Rizal pada 5 Mei 2023.
MA kini telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain."
"Saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Juliati/Ashri Fadilla)