Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan bagi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo sebagai saksi.
Saksi yang dimaksud ialah penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Maqdir dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).
Baca juga: Dapat Proyek BTS Kominfo Rp 2,94 Triliun, Pihak Multi Trans Data Diperiksa Kejaksaan Agung
Atas pemanggilan itu, Maqdir Ismail bakal mengirim surat penundaan karena mesti hadir dalam persidangan perkara lain.
"Saya akan kirim surat minta penundaan karena ada persidangan," katanya, Jumat (7/7/2023).
Meski meminta penundaan, dirinya memastikan bersedia untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.
Terkait pengembalian uang Rp 27 miliar pun Maqdir mengaku siap untuk memenuhi undangan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Aliran Uang Pengendalian Kasus Diduga Hasil Korupsi BTS Kominfo
"Tidak ada masalah untuk memberi keterangan. Saya hanya minta penundaan saja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Maqdir Ismail untuk hadir pada Senin (10/7/2023).
Pemanggilan terhadap pengacara itu tak hanya untuk penyerahan uang, tapi juga pemeriksaan sebagai saksi.
"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023).
Nantinya tim penyidik akan meminta keterangan mengenai pernyataan Maqdir Ismail di pemberitaan berbagai media.
Menurut Ketut, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang persoalan aliran dana yang diduga untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo ini.
"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.