News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

UU Pemilu dan UU Parpol Terbatas Dalam Menindak, Perludem: KPU Harusnya Ambil Langkah Antisipasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU Pemilu dan UU Parpol Terbatas Dalam Menindak, Perludem: KPU Harusnya Ambil Langkah Antisipasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menegaskan ihwal Undang-Undang (UU) Pemilu pun UU Partai Politik (parpol) memang memiliki keterbatasan daya jangkau dalam mengatur aktivitas politik elektoral di luar peserta pemilu atau sebelum tahapan kampanye. 

Dengan situasi tersebut, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, meminta KPU harusnya dapat mengambil langkah dalam mengatur ranah yang tidak mampu dijangkau UU Pemilu dan UU Parpol. 

"Saat tidak ada revisi UU Pemilu, sejatinya ada harapan besar pada KPU untuk bisa mengatur aktivitas sosialisasi politik di luar masa kampanye ini," jelas Titi kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Selain untuk kepentingan keadilan dan kesetaraan kompetisi, hal ini juga guna memastikan akuntabilitas dana kampanye tidak melanggengkan peredaran ilegal krena berada di luar skema pengelolaan dana parpol ataupun dana kampanye. 

Lebih lanjut, dalam mengambil langkah tersebut, KPU mestinya juga bisa melakukan pengaturan hukum. 

Hal ini dalam rangka menegakkan asas pemilu konstitusional sebagaimana diatur Pasal 22E Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yaitu kompetisi yang jujur dan adil bagi seluruh peserta pemilu.

KPU, tegas Titi, juga bisa bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ataupun otoritas negara lainnya terkait pengaturan pemanfaatan tata ruang wilayah oleh politisi dan aktor politik non-peserta pemilu atau mereka yang berstatus calon potensial itu.

Baca juga: Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat

"Termasuk juga harus didukung penegakan sanksi yang tegas dan efektif bagi mereka yang tidak membayar pajak reklame atas iklan politik partisan yang mereka pasang di ruang-ruang publik," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini