News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024: Masa Kampanye, Hari Pencoblosan, dan Pelantikan Presiden-Wapres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pemilu 2024 - Simak jadwal Pemilu 2024 meliputi masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu 2024.

Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.

Tahapan beserta jadwal Pemilu 2024 pun telah ditetapkan.

Jadwal Pemilu 2024 di antaranya meliputi masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Baca juga: KPK Ungkap Tantangan Pemilu 2024, Politik Dibuat Sangat Mahal

Yang perlu diketahui ada perbedaan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) digelar terlebih dahulu, kemudian Pemilihan Presiden (Pilpres) baru digelar beberapa bulan setelahnya.

Sementara Pemilu 2024, Pileg 2024 digelar serentak dan bersamaan dengan Pilpres 2024 yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selengkapnya, inilah jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 3 Tahun 2022:

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (kiri) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Suasana pendaftaran bacaleg PKB di Kabupaten Klaten yang dihadiri Waketum PKB Jazilul Fawaid (Istimewa)

Bila merujuk pada jadwal di atas, maka tahapan Pemilu 2024 adalah Pencalonan DPD serta Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir sejak Minggu (14/5/2023) lalu.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi bacaleg meliputi kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

Setelah tahapan ini selesai, KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS).

Namun, DCS tidak diumumkan setelah pendaftaran selesai, tetapi diumumkan sesuai jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dikutip dari Kompas.com, KPU akan mengumumkan DCS baik dari tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota selama lima hari.

"KPU mengumumkan DCS mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 Jadi baru di rentang tanggal tersebut, KPU akan umumkan DCS kepada masyarakat," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (15/5/2023).

Idham mengatakan, setelah mengumumkan DCS, KPU menghimpun masukan masyarakat selama 10 hari.

"Selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS yang diumumkan oleh KPU RI/KPU Provinsi/Kab/Kota," ujar Idham.

"Hal tersebut dapat dilakukan nanti sejak tanggal 19-28 Agustus 2023," kata dia.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye

Daftar Partai Politik yang Mengikuti Pemilu 2024

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. (TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN)

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini