Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Dia Orang Lurus Tidak Neko-neko
Anies Baswedan, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Tom Lembong, dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Tom Lembong, dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Sebagai sahabat yang telah mengenal Tom Lembong hampir 20 tahun, Anies menyebut Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies, dikutip dari akun X-nya @aniesbaswedan, pada Rabu (30/10/2024).
Kendati demikian, Anies menghormati proses hukum yang berjalan.
Dia juga meyakini aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom. Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini," pungkas Anies.
Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Baca juga: Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.