News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Oleh sebab itu, persidangan ditunda hingga pekan depan, Senin (17/7/2023).

"Sidangnya ditunda satu minggu untuk dipangil lagi pihak Kejaksaan," kata Rizky.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan Windi Purnama pada Kamis (22/6/2023) dan telah teregister dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Kuntadi.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Windi Purnama. Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (25/6/2023).

Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sendiri telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.

"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).

Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.

Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini