Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Windi Purnama, tersangka dugaan pencucian uang pada kasus korupsi tower BTS Kominfo, telah mengajukan praperadilan.
Praperadilan itu diajukan melalui tim penasihat hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam praperadian yang diajukan, pihak Windi mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Kita belum terima SPDP dan Sprindik," ujar Rizky Khairullah, Penasihat Hukum Windi Purnama, Senin (10/7/2023).
Tim penasihat hukum pun mengaku mengetahui status kliennya menjadi tersangka hanya dari surat penangkapan dan penahanan.
"Di surat penangkapan dan penahanan ada statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempermasalahkan mengenai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan Windi Purnama sebagai tersangka.
Namun terkait alat bukti masih enggan dirincikan lebih lanjut.
"Kalau kita, alasan untuk mengajukan praperadilan pada prinsipnya mengenai proseduralnya dan alat bukti. Apakah alat bukti yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung telah sesuai dengan KUHAP," katanya.
Atas dugaan-dugaan itu, tim penasihat hukum Windi Purnama dalam petitumnya memohon agar Hakim Tunggal yang ditugaskan dalam perkara ini menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan Windi Purnama sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi pengadaan tower BTS tidak sah.
"Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," sebagaimana tertera dalam petitum permohonan Windi Purnama.
Perkara ini sendiri semestinya disidang perdana hari ini, Senin (10/7/2023).
Namun pihak termohon yakni Kejaksaan Agung tidak hadir.