TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah hasil rampasan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Tanah seluas 1.334 M² yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi itu berada di Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding).
Adapun sebidang tanah dengan 1.335 M² yang dilelang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Tanah itu dilengkapi sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di Penajam Paser Utara ke Lapas Samarinda dan Balikpapan
Pelaksanaan lelang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server). Tempat KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Alamat Domain Lelang : www.lelang.go.id
"Dijual dengan harga limit Rp204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp100 juta," kata Ali.