News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Maqdir Ismail Batal Klarifikasi ke Kejagung soal Uang Rp 27 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). Kali ini, Maqdir Ismail absen dari jadwal pemanggilan alasannya karena sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan, Senin (10/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Hukum terdakwa korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, absen dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung.

Seharusnya, ia dijadwalkan hadir di Kejagung pada Senin (10/7/2023), hari ini.

Namun, pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Mengutip Kompas Tv, adapun alasannya karena Maqdir Ismail sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.

Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora 

Maqdir Ismail berjanji, akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan Maqdir dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Maqdir diminta segera menyerahkan uang tersebut beserta laporan pengembalian uang.

Baca juga: Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?

Pernyataan Maqdir

Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Atau sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya.

Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dito Ariotedjo Menyayangkan Batalnya ANOC World Beach Games 2023

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," jelas Maqdir dikutip dari Kompas Tv.

Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini