News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. Jaksa membantah eksepsi Johnny G Plate yang menyebut tidak menerima uang hingga fasilitas dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal ini disampaikan JPU terkait tanggapan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

JPU menegaskan dakwaan terkait Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar telah diuraikan dengan cermat.

"Penuntut umum dalam materi surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya peran perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya dalam mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya terdakwa sebesar Rp 17.888.308.000," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

JPU pun menjabarkan modus-modus yang digunakan Johnny G Plate untuk memperkaya dirinya dalam kasus ini yaitu menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 yang diterima dari Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Kemudian, sambung JPU, Windi pun memerintahkan Eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang tersebut ke Johnny G Plate.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate dkk Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya, JPU mengungkapkan bahwa Johnny G Plate menerima fasilitas berupa bermain golf sebanyak enam kali dengan total nilai Rp 420 juta dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Kemudian, memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny G Plate yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur."

"Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, lalu pada Bulan Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Agung Kupang," kata JPU.

Jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan.

"Dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Gilbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Gilbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny Gerard Plate di Jalan Bangau 1 Cilandak, Jakarta Selatan dan sekali di ruang kerja Johnny Gerard Plate di Kantor Kominfo," beber JPU.

Tak hanya itu, pada tahun 2022, Johnny G Plate juga menerima fasilitas dari Jimmy Suciawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta.

"Sekitar tahun 2022, menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Paris sebesar Rp 453,6 juta, London sebesar Rp 167,6, dan AS sebesar Rp 404,8 juta," katanya.

Baca juga: Kembalikan Rp 1,2 Miliar, Nama Ketua HUDEV UI Muncul dalam Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Jaksa pun menegaskan bahwa deretan temuan yang telah dipaparkan membantah eksepsi dari kuasa hukum Johnny G Plate bahwa kliennya tidak relevan.

"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok."

"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.

Isi Eksepsi Johnny G Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya telah menerima uang korupsi proyek BTS 4G dan fasilitas perjalanan dinas ke Barcelona serta bermain golf.

Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.

"Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," katanya dalam sidang, Selasa (4/7/2023).

Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G.

Dirinya juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.

"Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.

Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate.

Baca juga: Ibu-ibu Demo di Perempatan Sarinah, Singgung Korupsi BTS Johnny G Plate: Jangan Cuma NasDem Diusut

Ia menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Achmad.

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.

Achmad menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini