News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah. Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Ikhsan menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. 

Ikhsan mengaku menghormati langkah Panji Gumilang, sebab hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. 

Namun menurut Ikhsan, gugatan yang dilayangkan Panji terhadap MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tersebut salah alamat. 

Sebab, Ikhsan menilai MUI tak pernah merugikan pihak Panji Gumilang. 

Ikhsan menilai sebaliknya, justru banyak pernyataan Panji Gumilang yang belakangan ini memancing kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas Trik untuk Lolos Jerat Hukum

"Kami menghormati langkah dari kliennya Pak Hendra (kuasa hukum Panji Gumilang. Jadi silakan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari."

"Tapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya permasalahan ini kan bukan dari kami (MUI), tentu saja ini gugatan alamatnya agak salah ya, karena muncul dari statement Panji Gumilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang berujung pada demo-demo sehingga menyebabkan konflik horizontal," kata Ikhsan dalam program Kabar Petang TVOne, dikutip Selasa (11/7/2023). 

Ikhsan mengaku apa yang disampaikan pihaknya kepada publik selama ini berdasarkan aduan-aduan masyarakat yang sudah diklarifikasi dan diuji kebenarannya oleh kepolisian melalui digital forensik. 

"Ini diakui kebenarannya dan sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujarnya. 

Ia mengatakan, selama ini MUI sudah mengajak Panji melakukan tabayun atas sejumlah pernyataannya yang kontroversi. 

Namun, tawaran MUI, kata Ikhsan, justru tak direspons secara baik oleh Panji Gumilang. 

"Banyak sekali aduan-aduan masyarakat yang disampaikan MUI mengenai pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dan kami sudah berusaha melakukan klarifikasi."

"Dengan surat kemudian tak direspons dengan baik, harus nunggu di tahun 2024. Kemudian kami datang ke sana (Ponpes Al Zaytun) dan tidak diterima dan seterusnya, Panji Gumilang tak memiliki niat baik untuk mengklarifikasi" ujarnya. 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Anwar Abbas dinilai melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang. 

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun. 

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."  

"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media." 

"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023). 

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Sementara itu, Anwar Abbas menanggapi gugatan Panji Gumilang dengan santai. 

Anwar Abbas enggan berkomentar banyak terkait gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

"Hehehe, no comment dahulu."

"Biasa, Itulah hidup," kata Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023). 

Sidang Perdana Akhir Juli

Dalam laporan Panji Gumilang ada dua subjek hukum yang digugat. 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, MUI menjadi tergugat kedua dalam perkara ini.

"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Majelis Hakim, panitera pengganti, hingga juru sita telah ditetapkan terkait perakara ini.

Persidangan perdana pun sudah dijadwalkan pada akhir Juli 2023.

"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini