TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, telah digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Tak hanya itu Panji Gumilang juga menggugat MUI.
Diketahui Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)
Terkait gugatan itu, dibenarkan oleh humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
Zulkifli Atjo menyebut gugatan terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.
Namun hingga saat ini belum pasti perkara apa yang digugat oleh Panji Gumilang, mengutip Wartakotalive.com.
Baca juga: Pimpinan MPR RI Minta Waketum MUI Anwar Abbas Jangan Takut Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Profil Anwar Abbas
Anwar Abbas menjadi Wakil Ketua Umum MUI untuk periode 2020 hingga 2025.
Mengutip pwpmjateng.or.id, Anwar Abbas juga dikenal sebagai akademisi dan aktif di kepengurusan pusat Muhammadiyah.
Pria kelahiran Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 15 Februari 1955 ini juga pernah masuk dalam rekomendasi 200 mubalig Indonesia pada Ramadhan 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Anwar Abbas pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020.
Lantas dirinya berlanjut menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2022.
Ia juga merupakan mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.