TRIBUNNEWS.COM -- Meski ada tekanan agar pemerintah untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, nampaknya hal tersebut tidak akan dilakukan.
Pemerintah dan sejumlah organisasi terkait lebih memilih tidak membubarkan ponpes kontroversial tersebut tetap ada, namun orang-orangnya yang diganti.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, Al-Zaytun sebaiknya tetap ada. Namun pengurusnya yang diganti.
Baca juga: Survei LSI: 65,6 Persen Masyarakat Setuju Pembubaran Ponpes Al Zaytun Indramayu
Menurut Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dirombak kepengurusannya, alih-alih dibubarkan.
"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Ikhsan juga menyebut bahwa pola pembinaan Ponpes Al Zaytun perlu diubah agar kembali kepada ajaran yang berorientasi pada kebangsaan.
"Yang kemarin terpapar oleh nilai-nilai kebangsaan lain, atau cara bernegaranya terpapar, dan pemuka agamanya dilakukan pembinaan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Maruf Amin, memberikan komentar terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga melakukan praktik penyimpangan ajaran agama Islam.
Komentar itu disampaikan Maruf usai mengunjungi Pondok Pesantren Muqimus Sunnah di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7/2023) lalu.
Dia menuturkan bahwa dalam kunjungan dan pertemuan dengan para kiai itu, dirinya tidak membahas secara spesifik untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.
"Secara spesifik, kami juga tidak membahas masalah Ponpes Al Zaytun dibubarkan atau tidak, tetapi saya sudah mengatakan bahwa karena di sana ada santri yang banyak.
Ada guru ada hal-hal yang dijaga dan aset yang cukup besar, maka saya memang mengusulkan supaya tidak dibubarkan, tetapi dibina," ujar Maruf Amin.
Baca juga: Merasa Disudutkan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
"Artinya, supaya mereka tidak terpapar, baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya," imbuhnya.
Minta Dibubarkan