TRIBUNNEWS.COM - Anis Khairunnisa yang ternyata anak dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, maju sebagai caleg Dapil Jawa Barat.
Anis Khairunnisa diketahui nyaleg dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKB, Daniel Johan tak mempermasalahkannya.
Apalagi jika belum ada kepastian hukum terkait apakah Anis Khairunnisa terlibat kasus penistaan agama yang juga menyeret nama ayahnya atau tidak.
Daniel menilai, kasus Panji Gumilang tidak bisa dikaitkan dengan pencalonan legislatif anaknya.
Lebih lanjut, kata Daniel, PKB juga masih menunggu apakah Anis Khairunnisa terlibat dalam dugaan kasus penistaan agama.
Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang
"Baru tahu kalau yang nyaleg di kita itu anak Pak Panji, sejauh ini nggak masalah ya itu kan sesuatu yang terpisah.
"Tapi kalaupun Mbak Anis terlibat, ya kita nunggu keputusan hukum saja," jelas Daniel dikutip dari Kompas Tv.
Untuk itu, pihaknya tetap menyilakan anak Panji Gumilang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Artinya selama belum ada keputusan tetap ya tetap (disilakan nyaleg), kecuali nanti udah ada keputusan (misalnya keterlibatannya) ya kita ikuti yang menjadi putusan hukumnya," jelas Daniel.
Diketahui, selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, pemerintah masih menyelidiki hal ini.
Terbaru, pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sejumlah sertifikat dengan beratas nama Panji Gumilang dan keluarganya, termasuk sertifikat atas nama Anis Khairunnisa.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga
Mengutip Kompas Tv lainnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Panji Gumilang memiliki banyak tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaitun.
Adapun pihaknya menemukan 295 bidang tanah dengan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaitun."
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi atas nama pribadi Panji Gumilang istri dan anak-anaknya, data itu dari BPN," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Kegiatan Al Zaytun Dibekukan Diduga TPPU
Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun
Dari 295 bidang tanah tersebut, terbagi menjadi beberapa kepemilikan atas anam Panji Gumilang dan keluarganya.
1. Sertifikat tanah atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang ada sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.
2. Atas nama Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup dengan hak milik 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi.
3. Atas nama Imam Prawoto ini yang disebut yang sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi.
4. Ahmad Prawira Utomo yakni 9 bidang tanah dengan luas 159 000 meter persegi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Orang Saksi
5. Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan 69.000 meter persegi.
6. Atas nama Farida alwidat itu 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.
7. Hakim Prasojo yang memiliki hak 30 bidang tanah atau 31 sertifikat.
8. Sofiah alwidat sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)