Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan Bareskrim untuk melihat dan membuktikan sejauh mana dugaan tersebut benar.
"Al Zaytun sudah masuk penyidikan untuk masalah taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim sejauh mana itu benar," kata Mahfud dalam pernyataan persnya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Orang Saksi
Mahfud mengatakan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan maka semestinya peristiwa seperti yang dilaporkan sudah terbukti,
Bareskrim tinggal melihat siapa pelakunya.
"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa. Dan kita sudah menduga siapa sih pelakunya, kan disebutkan orang itu," katanya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selama pemeriksaan Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.