Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
"Masih proses," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut Wisnu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menerima laporan hasil analisis rekening Panji Gumilang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Iya masih didalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," ujar Wisnu.
Baca juga: Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang
Dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyebut sebanyak 145 rekening dari 367 rekening telah dibekukan PPATK karena diduga mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).