TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), Rabu (12/7/2023) sore.
Penahanan dilakukan setelah Hasbi Hasan diperiksa, Rabu pagi tadi.
Kini, Hasbi Hasan resmi mengenakan rompi oranye KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Hasbi Hasan merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Diketahui, Hasbi Hasan resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020.
Saat menjabat, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal kasasi perkara Heryanto, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan Heryanto ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dimaksud.
Dalam proses kasasi ini, Heryanto memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”.
Adapun pemahamannya adalah menggunakan jalur dengan menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya Hasbi.
Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.
Baca juga: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Heryanto pun mengirimkan sejumlah uang kepada Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto ke Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," kata Firli.
Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)