News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Tetap Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Beri Perlawanan di Pengadilan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Tim penasihat hukum Hasbi Hasan mengaku akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara pokok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dipastikan tetap menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.

Kepastian itu seiring dengan putusan hakim tunggal dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Meski kalah dalam praperadilan, tim penasihat hukum Hasbi Hasan mengaku akan tetap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara pokok.

Menurut penasihat hukumnya, perlawanan akan dilakukan dengan memberikan bukti-bukti di persidangan.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini

"Ya kita lihat sajalah nanti, kita bisa buktikan," ujar penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Dia mengklaim bahwa Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana tidak pernah memberikan janji atau hadiah kepada Hasbi Hasan.

Hal itu disebut Maqdir tertera dalam hasil pemeriksaan Hariyanto sebagai saksi.

"Saya sudah baca, misalnya keterangan dari Pak Hariyanto Tanaka. Beliau di dalam keterangannya sebagai saksi tidak mengatakan itu," katanya.

Sementara keterangan dari Yosep Parera selaku penasihat hukum Hariyanto Tanaka di persidangan, diklaim Maqdir tak pernah diuji.

Baca juga: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Padahal dalam keterangan itu, nama Hasbi Hasan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menerima dana melalui Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton.

"Itu kan keterangannya dari Yosep ya, kita enggak tahu kebenaran, kita enggak pernah uji keterangannya Yosep," ujarnya.

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap MA bersama eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan diduga menerima aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri. 

Hal itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung Sudrajad dkk.

Namun, KPK belum memerinci lebih jauh peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. 

KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini