TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Pada hari ini, Rabu (12/7/2023), tim penyidik menyasar sejumlah kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Muna.
"Hari ini (12/7), tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Adapun saat ini giat geledah masih berlangsung. Ali akan menyampaikan hasil penggeledahan nantinya.
"Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," kata dia.
Sebelumnya KPK telah menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Muna Laode Gomberto, Selasa (11/7/2023).
Dari sana, tim penyidik menemukan pelbagai bukti dokumen dan alat elektronik. Di mana kesemua bukti itu dapat mengungkap perbuatan rasuah dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN
KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.
Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.