TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah menyiapkan tim Penasehat Hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun itu.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu," kata Masduki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/7/2023).
Ia juga menyebut apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menuding Panji Gumilang sebagai 'Komunis', merupakan bentuk klarifikasi.
Menurutnya, Anwar merupakan sosok pejuang Islam yang ingin melindungi masyarakat dari hal-hal yang dianggap keliru atau menyimpang.
"Ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak untuk menuntut (termasuk Panji Gumilang), kami menyilahkan. Tapi setahu saya apa yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin mengkalrifikasi, bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Bapak Panji Gumilang," tegas Masduki.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan
Sebelumnya, Panji gumilang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Terkait gugatan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Panji mengaku banyak mendapatkan tudingan hanya karena informasi yang diperoleh dari potongan video di media sosial.