TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan rencananya masa tugas Satgas BLBI yang habis pada akhir tahun 2023 ini akan diperpanjang.
Perpanjangan masa tugas tersebut di antaranya dilakukan untuk menentukan posisi hukum para obligor.
Baca juga: Pakar Kebijakan Publik: Satgas BLBI Seperti Macan Ompong
"Insya Allah akan diperpanjang, BLBI insya Allah diperpanjang karena penting. Sekurang-kurangnya perpanjangan itu bukan untuk menagih lagi tapi untuk menentukan posisi hukum bagi masing-masing obligor yang ngemplang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (11/7/2023)
"Tagih-tagihan akan terus dilakukan, tapi seketika nanti ada perpanjangan nanti itu akan kita nyatakan bahwa mereka berhutang sekian dan harus diburu oleh negara," sambung dia.
Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021.
Keppres tersebut ditetapkan pada 6 April 2021.
Di dalam Keppres tercantum masa tugas tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2023 tahun ini.