News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Utang Lapindo Tak Kunjung Dibayar, Satgas BLBI Serahkan ke PUPN Jakarta

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga menuntut perusahaan grup Bakrie segera menyelesaikan tanggung jawabnya mengganti kerugian warga Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menyerahkan persoalan utang anak usaha Lapindo Brantas Inc kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan penagihan utang yang dilakukan pemerintah terhadap Lapindo.

"Setelah kita surat menyurat didalam surat menyurat itu kita nagih yang bersangkutan menyampaikan dalilnya. Kita beranggapan bahwa ini kita serahkan saja kepada PUPN," kata Rionald dalam media briefing, di DJKN, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Tak Dibayar, Utang Lapindo Mencapai Rp 2,23 Triliun Hingga Jatuh Tempo Pada 2020

Nantinya kata Rionald, penagihan utang Lapindo itu bakal diserahkan sepenuhnya pada PUPN cabang Jakarta.

"Itu sudah saya serahkan kepada PUPN cabang Jakarta, jumlahnya 2 triliun. Sehingga itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan PUPN," jelasnya.

Untuk diketahui, utang Lapindo ini sudah ada sejak 2007, saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo, melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu Lapindo diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Adapun utang dana talangan Lapindo kini mencapai Rp 2,23 triliun per 31 Desember 2020. Dana talangan pemerintah tersebut memiliki tenor empat tahun dengan suku bunga 4,8 persen.

Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Dalam perjanjian tersebut Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini