Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil advokat Razman Nasution sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat Hotman Paris pada Senin (4/11/2024) besok.
Selain itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri juga akan melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan
“Besok itu adalah pemeriksaan sidik jari kemudian penyerahan berkas sekaligus tersangka dari Bareskrim ke Kejari Jakarta Utara bersama saya dan Iqlima Kim,” kata Razman saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Dalam hal ini, Razman sendiri mengaku siap menjalani pemeriksaan dan proses pelimpahan itu dengan datang ke Bareskrim Polri sekira pukul 08.00 WIB.
Dia menyebut nantinya bakal membongkar semua bukti yang ia punya, termasuk soal kuasa Iqlima Kim terhadapnya yang pernah mengaku dilecehkan oleh Hotman Paris.
“Nah, kalau tidak dilecehkan saya akan jawab, pertama ada kuasa, kedua saya akan bilang bahwa dia mengaku kepada saya pernah dilecehkan. Tempatnya di mana? Di pengadilan dong karena di polisi kan bukan tempat berdebat,” ujar Razman.
Baca juga: Fakta-fakta TikToker Sadbor Jadi Tersangka Dugaan Promosi Judi Online, Sempat Beri Bantahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain Razman Nasution, Hotman Paris diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.
Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Dikenal Angkuh, Adiknya Lebih Dulu Masuk Penjara
Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.
Terlihat di akun Instagram pribadinya tersebut Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat menyampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.
"Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!," tulis Hotman.