TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto, yang juga calon bupati Muna, di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepada KPK.
"Kita serahkan kepada proses hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Namun begitu, partai Gerindra masih enggan berspekulasi jika nantinya kadernya itu menjadi tersangka.
Menurutnya, partainya akan menindak tegas siapapun yang tersangkut masalah hukum.
"Kita gak mau berasumsi ya, pokoknya kita kan standar umum dari Gerindra siapapun yang tersangkut masalah hukum kan dinonaktifkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muna pada hari ini.
Tak hanya lokasi tersebut, tim penyidik turut menggeledah rumah Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto, yang juga calon bupati Muna, di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.
Terkait penggeledahan di dua tempat dimaksud, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna
"Betul (penggeledahan, red), rerkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kab. Muna," kata Ali, Selasa (11/7/2023).
KPK sendiri belum merilis informasi mengenai penyidikan kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna ini.
"Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," kata Ali.