News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri Musnahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 429 Kilogram dan 22.932 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus. (Fahmi Ramadhan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dan 22.932 butir ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama Juni 2023.

"Jumlahnya adalah 429 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi," ungkap Jayadi dalam sesi konferensi pers.

Baca juga: Polisi Temukan Botol Diduga Alat Penghisap Sabu di Lantai 2 Blok G Pasar Tanah Abang

Lebih lanjut dijelaskan Jayadi, selama periode Juni 2023 itu pihaknya melakukan sejumlah pengungkapan perihal kasus peredaran narkoba tersebut.

Salah satu pengungkapan yang berhasil dilakukan yakni kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram yang dilakukan di kawasan Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu pihaknya kata Jayadi berhasil menangkap satu orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian kasus yang menonjol di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah Aceh," jelasnya.

"Dimana di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 348 kilogram," sambungnya.

Tak hanya itu dikemukakan Jayadi, terdapat pula pengungkapan kasus yang sama di beberapa wilayah Indonesia dimana pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini