TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi keuangan yang disembunyikan eks pejabat Ditjen Pajak Andhi Pramono (AP) di rumah mertuanya di Batam, Kepulauan Riau.
Bukti transaksi keuangan itu berhasil diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah mertua eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu pada Rabu (12/7/2023).
"Rabu (12/7) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," ungkap Ali.
Adapun bukti transaksi keuangan itu saat ini disita untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.
Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan pencucian uang.
Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah.
Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang