Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, selain menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi Hasan juga merupakan seorang hakim.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, sesuai kewenangannya, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Miko, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Miko kemudian mengatakan, pemeriksaan etik ini akan dilakukan dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," tutur Miko.
Selain itu, Miko menyampaikan, KY berpandangan MA cukup responsif dalam situasi ini.
Oleh karena itu, ia menuturkan, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.
"KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan kontribusi pada upaya pembenahan itu," ucapnya.
Baca juga: Berlatar Belakang Hakim, Hasbi Hasan Bakal Diperiksa Etik oleh KY usai Jadi Tersangka Suap
Miko mengatakan, sebagai langkah penguatan seleksi Sekretaris MA, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan.
"Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon," kata Miko.
Lanjutnya, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatarbelakang hakim.
"KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," ungkapnya.
Tak hanya melalui seleksi, Miko menjelaskan, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.
Kata Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatarbelakang hakim.
"Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim," kata Miko.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur anggaran, maupun 'dukungan politis'," sambungnya.
Miko menyebut, KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan Indonesia kredibel dan terpercaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.