News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Misteri Sosok S yang Disebut Kejagung Kembalikan Uang Rp 27 M Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung usai pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut sosok berinisial S terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Sosok S disebut mengembalikan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau Rp 27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Setelah uangnya diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan, Kuntadi menyebut pihaknya akan menelusuri asal-usul dan kaitan uang terkait dengan perkara ini.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar."

"Selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan (S) kami periksa," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (13/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Terkait sosok S ini, Kuntadi telah memeriksa Maqdir Ismail, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui latar belakangnya.

Alhasil, sambungnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Kuntadi pun menegaskan akan menelusuri asal-muasal terkait uang Rp 27 miliar ini dan tidak ingin langsung menyangkutkan dengan suatu perkara.

Sehingga, penelusuran dilakukan dalam maksud menegaskan status uang tersebut.

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda."

"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," tegasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan uang Rp 27 miliar tersebut telah dikembalikan pihak terkait kasus BTS 4G Bakti Kominfo ke kliennya.

Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejagung terkait penyerahan uang tunai sebesar Rp 27 miliar, Kamis (13/7/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ngaku Bukan Hasil Korupsi BTS, Pengacara Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Maqdir pun berharap dikembalikannya uang tersebut semakin membuat terangnya kasus.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar AS. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima."

"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir usai diperiksa oleh Kejagung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini