TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meyerahkan uang senilai Rp 27 miliar secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, mobil SUV Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.
Lalu, anggota tim hukum Maqdir dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.
Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.
Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.
Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.
Baca juga: 8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR
Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.
Setelah itu, tumpukan uang tersebut pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Maqdir maupun Kejagung terkait uang tersebut.
Sebelumnya, Maqdir menyebut adanya uang Rp 27 milliar yang diberikan dari pihak swasta.
Namun, Maqdir pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.
"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya, Senin (10/7/2023).
Adapun nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini