News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Dengan demikian, dalam pemanggilan itu, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.

"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Ramadhan mengungkapkan, belum dijadwalkan perihal waktu pemanggilan tersebut.

Mengingat, pemanggilan terhadap Panji Gumilang baru akan dilakukan setelah para saksi ahli diperiksa.

"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," katanya.

"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," jelas Ramadhan.

Baca juga: Operasi Intelijen Ponpes Al Zaytun dan Daftar Jenderal yang Pernah Dikaitkan dengan Panji Gumilang

Dikutip dari Kompas.com, polisi lalu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan, Kamis.

Bareskrim Periksa Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI

Pada Kamis (13/7/2023), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agama Islam terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.

Ahli agama Islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi juga akan meminta keterangan ahli Sosiologi hingga ITE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini