TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Dengan demikian, dalam pemanggilan itu, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Ramadhan mengungkapkan, belum dijadwalkan perihal waktu pemanggilan tersebut.
Mengingat, pemanggilan terhadap Panji Gumilang baru akan dilakukan setelah para saksi ahli diperiksa.
"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," katanya.
"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," jelas Ramadhan.
Baca juga: Operasi Intelijen Ponpes Al Zaytun dan Daftar Jenderal yang Pernah Dikaitkan dengan Panji Gumilang
Dikutip dari Kompas.com, polisi lalu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan, Kamis.
Bareskrim Periksa Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI
Pada Kamis (13/7/2023), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agama Islam terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.
Ahli agama Islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi juga akan meminta keterangan ahli Sosiologi hingga ITE.