TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo hari ini, Kamis (13/7/2023).
Pemeriksaan bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang sudah disita oleh tim penyidik KPK.
"Hari ini (13/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali memeriksa tersangka RAT," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
"Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," ungkapnya.
Diketahui sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Adapun Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Baca juga: KPK Telusuri Penerimaan Uang Rafael Alun Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).