TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara beberapa kuasa hukum Partai Buruh, Alghifari Aqsa, mengungkapkan fakta dibalik rencana partai oranye itu menggugat aturan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alghifari mengatakan, ada bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Buruh yang mengundurkan diri karena partai yang dipimpin Said Iqbal itu sempat ingin mendukung capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, di 2024 mendatang.
Hal itu, menurutnya, keinginan mengundurkan diri itu dilakukan sebagian bacaleg Partai Buruh, lantaran tak ingin mendukung Ganjar.
Ini fakta juga. Ini bukan ingin membuka aib Partai Buruh. Tapi ini akan maksud dalam argumentasi Bung Iqbal
Selain itu, di saat yang bersamaan, katanya, Partai Buruh tak bisa mengusung pasangan capres-cawapres alternatif, karena tidak memenuhi PT 20 persen tersebut.
"Ini fakta juga. Ini bukan ingin membuka aib Partai Buruh. Tapi ini akan maksud dalam argumentasi Bung Iqbal," ucap Alghifari, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
"Ternyata sebagian anggota Partai Buruh ketika ada gestur bahwa yang akan dipilih salah satu kandidat (capres pilihan) Partai Buruh adalah pendukung Cipta Kerja ketika itu adalah Ganjar, reaksinya luar biasa di Partai Buruh di internal, bahkan sampai ada yang mengundurkan diri," sambungnya.
"Kami tidak jadi ikut Partai Buruh. Kami tidak jadi nyaleg melalui Partai Buruh," kata Alghifari menirukan gaya bicara beberapa caleg yang mengundurkan diri itu.
Oleh karena itu, ia menyampaikan, gugatan PT 20 persen Partai Buruh kepada MK, nantinya akan diajukan oleh tiga orang pemohon.
"Makanya di dalam permohonan ini ada 3 pemohonnya. InsyaAllah, satu, presiden partai, Partai Buruhnya sendiri. Kedua, ada perorangan mantan bacaleg Partai Buruh yang mengundurkan diri karena Partai Buruh tidak bisa mencalonkan calon alternatif yang menolak Cipta Kerja," ucap Alghifari.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar presidential threshold tersebut diubah menjadi 0 persen.
Said mengatakan, partainya berencana mendaftarkan gugatan JR presidential threshold 20 persen ini, pada tanggal 20 Juli 2023, pekan depan.
Ia juga mengatakan, pendaftaran gugatan JR ini akan dilakukan bersamaan dengan aksi dari ribuan para buruh.
"Apa yang membedakan? Pakai aksi, itu saja sudah titik. Besok 20 Juli, kita akan mengajukan (gugatan JR aturan presidential threshold 20 persen), kita aksi ribuan buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
"Jadi 20 Juli itu aksi mendaftarkan gugatan sekaligus kita sampaikan karena ada sidang uji formil UU Ciptaker, jadi kita jadikan satu," sambungnya.
Selanjutnya, ia menuturkan, akan menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia secara tidak disadari mengarah ke demokrasi terpimpin.
"Dalam presidential threshold 20 persen, kita akan kampanyekan juga bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Demokrasinya ada, tapi demokrasi terpimpin," ujar Said.
Presiden Partai Buruh itu menilai, gugatan JR ke MK terkait aturan presidential threshold 20 persen ini sangat penting.
Sebab, katanya, jika gugatan dimenangkan MK, maka akan ada 18 partai politik nasional yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.
"Sekarang 18 partai politik mengajukan capres, nanti putaran kedua tinggal 2 (pasangan calon). Tetap saja kan? Daripada sekarang tiga (pasangan capres dan cawapres) tapi tetap dua, mending 18 partai sekalian, tetap dua, jadi dengan pilihan yang banyak," jelas Said Iqbal.
Baca juga: Perludem: Presidential Threshold Nol Persen Dorong Kaderisasi dan Rekrutmen Politik yang Demokratis
Sehingga, menurut Said, akan tersedia lebih banyak pilihan pasangan calon untuk dipilih masyarakat sebagai pemimpinnya di Pilpres 2024 mendatang.
"Jadi apa yang keliru dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, nelayan, punya calonnya," lanjutnya.