"Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli," tukas Denny.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku, hingga kini dirinya belum menerima surat pelaporan etik tersebut karena dirinya saat ini berdomisili di Australia.
Namun, dirinya menegaskan kalau proses pemeriksaan akan tetap dijalankan nantinya.