TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki sosok S yang diduga memberikan uang pengembalian Rp 27 miliar dalam proyek BTS Kominfo.
Adapun sebelumnya uang tersebut, diberikan S kepada Penasehat Hukum terdakwa korupsi menara BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Lalu, pada Kamis (14/7/2023) lalu, Maqdir memberikannya ke Kejagung.
Adapun saat ini uang tersebut tengah diselidiki asal dan peruntukannya dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"(Tim Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan (uang Rp 27 miliar tersebut) S inisialnya."
"Tapi latar belakangnya dan asal (uang tersebut) darimana, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Kejagung, kata Kuntadi, saat ini tengah berupaya untuk membuat terang kasus ini.
Karena hal ini menyangkut dampak hukuman yang akan diterima terdakwa.
"Tanpa kejelasan asal-usul kaitan dengan perkara ini, maka uang ini harus kami perhitungkan dengan tepat, tidak bisa kami dudukan begitu saja."
"Sehingga pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut," ungkap Kuntadi.
Sebelumnya, saat memberikan uang tersebut ke Kejagung, Maqdir menyebut ada pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa," jelas Maqdir dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Terkait pengembalian dana ini, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.
"Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini," ujar Maqdir.