News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tema Hari Pajak Nasional 2023, Lengkap dengan Sejarahnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Pajak 2023. Berikut tema Hari Pajak Nasional 2023, lengkap dengan sejarahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tema Hari Pajak Nasional 2023, lengkap dengan sejarahnya.

Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli.

Diperingatinya Hari Pajak Nasional setiap 14 Juli ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017

Tahun ini, Hari Pajak Nasional 2023 bertepatan pada Jumat, 14 Juli 2023, hari ini.

Sementara itu, Hari Pajak Nasional 2023 mengusung tema 'Pajak dalam Stabilitas Ekonomi'.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Sejarah Hari Pajak Nasional

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017, tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional.

Sehingga ditetapkannya Hari Pajak Nasional pada 14 Juli menjadi momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan Indonesia.

Mengutip dari pajak.go.id, tujuan diperingatinya Hari Pajak Nasional setiap 14 Juli adalah untuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, serta memotivasi para insan fiskus.

Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wedyodiningrat pertama kali menyebut kata 'Pajak' saat sidang panitia kecil mengenai “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI.

Baca juga: Hari Populasi Sedunia 2023: Sejarah Peringatan 11 Juli, Tema, dan Link Twibbon

Saat itu, sidang digelar setelah Sekarno membacakan pidato pada tanggal 1 Juni 1945.

Dalam sidang tersebut, Radjiman mengusulkan lima usulan.

Satu di antaranya adalah 'Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum'.

Setelah disebutkannya kata 'Pajak', dalam 'Rancangan UUD Kedua' yang disampaikan pada 14 Juli 145, akhirnya muncul kata 'Pajak'.

Tepatnya, terdapat pada Bab VII Hal Keuangan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Oleh karena itu, tanggal 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pajak.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini