Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons adanya penolakan UU Kesehatan. Salah satunya terkait isu dihapusnya peran organisasi profesi (OP) dalam aturan tersebut.
"Kami sudah menjelaskan soal organisasi profesi yang baru (di UU Kesehatan), organisasi profesi tetap ada. Tapi memang tidak ditulis di situ," kata Budi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Ia memaparkan, bedanya dalam UU Kesehatan baru kini IDI tak lagi berfungsi sebagai regulator.
Baca juga: UU Kesehatan Tuai Penolakan, Moeldoko: Tidak Ada yang Mulus, Pasti Ada Riak-riak
Hal ini didasarkan oleh masukan dari dokter muda yang resah, lantaran sulitnya mendapat rekomendasi dari organisasi profesi ketika ingin mengambil pendidikan spesialis atau membuka pratik.
"Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi sepeti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah," jelas dia.
"Karena feedback yang kita dapat itu (organisasi profesi) mempersulit dokter untuk bisa praktik, apalagi spesialis," terang Budi.
Budi menegaskan, peran IDI akan sama seperti organisasi profesi lain.
"Ya sama seperti ikatan dokter lainnya. Saya rasa nanti akan sama," ujar dia.
IDI pun akan menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menjenggal UU Kesehatan.
IDI menilai, dalam penyusunannya UU tersebut belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna.
Lalu, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan maupun kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya, terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia.
"Transparansi yang tidak dilakukan. Sampai saat ini pun kita belum pernah mendapatkan rilis resmi rancangan undang-undang final, yang kemudian disahkan yaitu undang-undang pada hari ini," ujar ketua PB IDI Adib Khumaidi.