News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malam Ini Pengumuman Seleksi Mandiri UB, Ini Link dan Ketentuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 diinformasikan mulai tanggal 15 Juli 2023 pukul 21.00.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 diinformasikan mulai tanggal 15 Juli 2023 pukul 21.00.

Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui link pengumuman.ub.ac.id atau klik di sini.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id;

2. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id;

- Pemberkasan online: 16 Juli pukul 13.00 WIB – 20 Juli 2023 pukul 23.59 WIB

Malam Ini Pengumuman Seleksi Mandiri UB, Ini Link dan Ketentuannya

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Nilai Rapor dan UTBK, Diumumkan Hari Ini

- Pengumuman UKT dan IPI: 26 Juli 2023

- Pembayaran UKT dan IPI: 26 Juli pukul 10.00 WIB – 4 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB

3. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur SMUB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2023 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas antara lain:

a. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini