b. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.
c. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing.
4. Lain-lain:
a. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;
b. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;
c. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id;
d. Layanan informasi dan permasalahan terkait seleksi dan registrasi diberikan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)
(Tribunnews.com, Widya)