"Saya kan memang gak bisa masuk karena belum kenal itu yang pertama, yang kedua saya belum menjabat jadi wakil kepala daerah, yang ketiga saya masih baru ke desa daerah kecamatan Gantar," jelasnya.
Rupanya kunjungan itu berbuntut panjang, dalam momen kedatangan Lucky Hakim diduga Panji Gumilang melakukan tindakan penistaan agama.
Hal itu terjadi ketika Panji menyanyikan lagu Yahudi berjudul Havenu Shalom Aleichem.
Dalam video yang beredar terdapat Lucky Hakim tepat di samping Panji.
Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari/Bayu Indra Permana)