News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe Hari Ini

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan membantarkan penahanan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin (17/7/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi lain terkait kasus korupsi melibatkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.

Lukas Enembe diketahui terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa saksi atas nama Widri Surya, selaku General Manager Accounting PT Cempaka Wenang Jaya.

Ia menuturkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di gedung merah putih KPK, pada Senin (17/7/2023) hari ini.

"Hari ini (17/7), pemeriksaan saksi TPPU dan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Senin ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama WIDRI SURYA , GM Accounting PT Cempaka Wenang Jaya," sambungnya.

Baca juga: Hakim Minta Sidang Lukas Enembe Selanjutnya, JPU KPK Bawa Dokter dari IDI untuk Second Opinion 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim di persidangan meminta jaksa KPK pada sidang lanjutan terdakwa Lukas Enembe untuk membawa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan keterangan untuk second opinion.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

"Majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya, sebelum pemeriksaan ini kita lanjutkan ke acara sebagaimana berita acara persidangan yang lalu mendengar pemeriksaan saksi," kata hakim di persidangan.

"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.

"Kami meminta kepada JPU KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI. Yang saya pernah tahu bahwa KPK punya MOU dengan IDI mengenai penanganan terdakwa yang sakit," sambung hakim.

Kemudian majelis hakim melanjutkan jadi karena ini adalah pemeriksaan dari dokter dalam hal ini dokter yang ditunjuk oleh terdakwa di RSPAD Gatot Subroto. Maka majelis hakim menginginkan ada second opinion.

"Silahkan saudara (JPU KPK) minta apakah dokter IDI, terserah apakah dokter ahli, yang jelas dokter ahli spesialis penyakit dalam tentunya dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan mengambil sikap. Dengan adanya second opinion nanti. Kalau ini kan hanya dari dokter yang lain," tegas hakim.

Maka dari itu hakim menegaskan meminta JPU KPK di persidangan selanjutnya untuk membawa dokter dari IDI untuk menyampaikan keterangan second opinion.

"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.

Adapun sidang selanjutnya terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan pada (1/8/2023) agenda mendengarkan keterangan saksi JPU KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini