TRIBUNNEWS.COM - Agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, hari ini, Senin (17/7/2023) ditunda.
Hal tersebut lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe dikabarkan drop sebelum persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang tersebut.
"Karena terdakwa (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit, maka untuk pemeriksaan saksi Saudara berlima ini belum bisa dilanjutkan hari ini," ungkap Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
"Mungkin, ke depannya nanti Saudara berlima akan dipanggil lagi secara resmi oleh penuntut umum KPK untuk hadir di persidangan. Mohon pengertiannya ya," imbuhnya.
Baca juga: Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara
Adapun, saksi yang dihadirkan hari ini ada sebanyak lima orang.
Mereka adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb, dan Nikson Wanimbo.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 untuk mendengar second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe.
Penjelasan Penasihat Hukum Lukas Enembe
Penasihat Hukum Lukas Enembe menyampaikan kliennya masuk ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) pukul 21.00 WIB malam.
Kemudian, pada pukul 00.00 WIB, Lukas Enembe baru dibawa ke kamar untuk perawatan lebih lanjut.
"Pak Lukas baru masuk tadi malam jam 21.00 WIB, kemudian jam 00.00 WIB, beliau baru dibawa ke kamar untuk dirawat," ucap Penasihat Hukum, Senin.
Kemudian, pada pagi tadi, Senin, Penasihat Hukum bertemu dengan Lukas Enembe yang hingga sekarang masih dipasangi alat infus.
"Tadi pagi saya ketemu Pak Lukas, sampai sekarang masih dipasang alat-alat infusnya," ujar Penasihat Hukum.
Dikatakan oleh Penasihat Hukum, kondisi kesehatan Lukas Enembe disebutkan sudah sangat parah.
"Dan kalau kita berbicara, responsnya sangat sulit. Mengenai kesehatan Pak Lukas ini memang secara awam kita bisa menyaksikan kondisinya sudah sangat parah," jelasnya.
Lukas Enembe 2 Hari Tidak Makan
Lukas Enembe disebutkan mengalami mual dan pusing, ditambah dua hari tak makan.
Selain itu, kaki Lukas Enembe juga dalam keadaan bengkak.
"Sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih."
"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Tumbler Berisi Biji Emas, Kuasa Hukum: Kalau Legal Masalahnya Dimana?
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)