TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.
Sejatinya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga batal hadir tanpa alasan yang jelas.
"Ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sata konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Kejagung pun mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.
Airlangga bakal dipanggil Kejagung pada Senin pekan depan.
Baca juga: Bursa CPO Bakal Hadir di Indonesia, Pengamat: Sebaikanya Bersifat Sukarela
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Ketut, Selasa (18/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.
Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)