News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pegawai Pajak

Eks Pegawai Pajak Angin Prayitno Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Hartanya Dikembalikan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji meminta agar dibebaskan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno meminta agar dibebaskan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Permintaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan dapat menjatuhkan putusan: membebaskan terdakwa Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Angin Prayitno dalam persidangan Selasa (18/7/2023).

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar Angin Prayitno dinyatakan tidak bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 12 b juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Angin Prayitno melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar seluruh aset yang disita KPK dikembalikan.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Angin Prayitno Aji Dihukum 9 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp29,5 M

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan aset-aset milik terdakwa yang telah disita oleh penuntut umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno sebelumnya telah dituntuty 9 tahun penjara.

Angin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 29,5 M.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Begini Modus Pegawai Pajak Angin Prayitno dan Gayus Tambunan Kumpulkan Kekayaan dari Permainan Pajak

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp29.505.167.100.00," katanya lagi.

Apabila Angin tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini