TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dihukum 9 tahun bui.
Angin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100.00 (Rp29,5 M).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp29.505.167.100.00," imbuhnya.
Apabila Angin tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, penuntut umum memiliki hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Angin disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Angin juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan kererangan.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Angin Prayitno Aji bersalah menerima gratifikasi Rp29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp44 miliar.
Jaksa meyakini Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan TPPU.