News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Kembali Bantah Tudingan Tak Netral dalam Kasus Johnny G Plate

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate terkait perkara korupsi tower BTS.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait tudingan tak netral yang disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023).

"Majelis Hakim di persidangan berada di antara posisi di antara penuntut umum dan terdakwa serta penasihat hukumnya. Majelis tidak memihak kepada salah satu pihak dalam persidangan, sehingga berimbang," ujar Hakim dalam persidangan.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Johnny G Plate menilai bahwa masyarakat telah terpengaruh dengan pemberitaan pasca-pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut tim PH, masyarakat jadi menganggap bahwa Johnny Plate sudah sepatutnya dihukum berat.

Atas poin eksepsi itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada pemberitaan yang mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah pun terus dipedomani oleh hakim.

"Majelis selama persidangan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah. Majelis berada di posisi tengah, tidak terpengaruh berita berita di luar persidangan, dan Majelis tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun," ujar hakim.

Selain itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate menuding bahwa terdapat ketidak berimbangan dengan tim JPU.

Sebab, tim JPU diperkenankan untuk membacakan materi pokok perkara, sementara tim PH hanya boleh mengomentari hal-hal formil.

Terkait itu, hakim tidak sepedapat. Sebab, hal tersebut telah diatur di dalam KUHAP.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengatur bagaimana cara beracara di persidangan," ujar hakim.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, maka Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate yang sebelumnya dibacakan oleh penasihat hukum.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Johnny G Plate sendiri telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama terdakwa lainnya.

Mereka ialah: Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini