News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun: Produknya Bagus

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan membubarkan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pemerintah tak akan membubarkan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

Mahfud mengatakan, pemerintah justru bakal membina Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu agar bebas dari ajaran menyimpang. 

"Pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun," kata Mahfud, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dikutip dari youTube Kompas TV

"Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional," lanjutnya. 

Mahfud menyebut, Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang memiliki produk yang bagus dan cerdas. 

"Al-Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," ujar Mahfud. 

Baca juga: Wiranto Bantah Ada Kedekatan dengan Ponpes Al Zaytun, Sebut Hanya Kampanye saat Dirinya Jadi Capres

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu proses hukum yang dijalani pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud menegaskan, apapun hasil proses hukum tersebut, pemerintah tidak akan menutup Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.

Ia menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengenyam pendidikan di Al-Zaytun, namun mengenai materi pembelajarannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.

"Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi,"ujarnya. 

Sementara mengenai proses hukum yang saat ini dijalani Panji Gumilang, kata Mahfud, pemerintah saat ini terus memberikan upaya serius. 

"Al-Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal."

"Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemeriksaan terkait Panji Gumilang membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

"Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)."

"SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya," jelasnya. 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan, pihaknya telah memberikan laporan baru ke Bareskrim Polri atas dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Kini, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. 

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud, Selasa (11/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," lanjutnya. 

Mahfud menjelaskan, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya. 

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Tribunnews/Gilang Putranto)

Mahfud MD, juga menuturkan Panji menyalahgunakan aset Ponpes Al-Zaytun.

Aset tersebut, yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.

Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. 

Data dari Kementrian ATR BPN menemukan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.

"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun." 

"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya."

"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," kata Mahfud. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini