Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan".
Baca juga: Jadi Perbincangan di Medsos, Publik Diminta Patuhi Putusan MK Soal Larangan Menikah Beda Agama
Aturan tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tertanggal 17 Juli 2023.
Berikut isi SEMA tersebut yang dikutip Tribunnews.com:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.